NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta? Login Segera di depkop.go.id

- 23 Oktober 2020, 20:08 WIB
Login segera di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Login segera di depkop.go.id, jika NIK KTP tak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta /instagram Kemenkop UKM/

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Baca Juga: Lagi-Lagi Hoax! Beredar di Masyarakat Akun Media Sosial Palsu KemenkopUKM

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Kemudian, setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

 

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x