Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Dewan Pengawas KPK

- 26 Oktober 2020, 17:20 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri.
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara.

Alasan ke empat adalah tindakan Firli untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan masukan dari pimpinan KPK lainnya. Padahal pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.***(Desca Lidya Natalia)

 

 

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah