Alasan ke empat adalah tindakan Firli untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan masukan dari pimpinan KPK lainnya. Padahal pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.***(Desca Lidya Natalia)