Rembang Bicara – Bank BRI menyediakan website yang digunakan untuk mengecek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Anda cukup masukkan NIK KTP di link eform.bri.co.id /bpum. Dalam situs tersebut akan menunjukkan apakah pemegang NIK menerima BPUM atau tidak.
Lalu, apabila NIK tak tercantum apakah masih bisa mendapat BPUM?
Menurut Corporate Secretary BRI, Oryza Gunarto, masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat.
Mereka masih bisa mendapatkan bantuan apabila telah memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Luhut, The Real Pemenang UU Ciptaker?
Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.