Rembang Bicara – Indonesia melihat potensi pentingnya kebijakan yang strategis dalam peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Belajar dari pengalaman, dalam situasi krisis apalagi seperti sekarang akibat pandemi Covid-19, UMKM diberikan oleh pemerintah untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bansos Rp500 ribu kepada keluarga non PKH.
Baca Juga: Belum Terlambat! Pendaftaran Online Bantuan UMKM Rp31 Juta dari Facebook masih Dibuka, Ini Linknya
Untuk non-PKH bantuan uang tunai senilai 500 ribu rupiah diberikan per KK yang memenuhi syarat dan hanya disalurkan sekali.
Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat namun belum menerima bantuan dapat melakukan aduan pada kontak layanan aduan yang disediakan kemensos.
Menlansir dari laman kemensos 25 Oktober 2020, Bansos reguler meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.
Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Tetap Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Caranya
Sebagai bentuk penanganan pandemi Covid-19, Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari yang sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).