Jateng dan DIY Abaikan Edaran Upah Minimum , Menaker: Semestinya Sudah Menghitung dengan Bijaksana

- 2 November 2020, 01:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker
Menaker Ida Fauziyah berkata jika BLT BPJS subsidi gaji gelombang 2 akan cair awal November /Instagram @kemnaker /desy/Semarangku

Rembang Bicara – Menyambut pergantian tahun, Menteri Ketenagakerjaan RI,  Ida Fauziah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 mengenai upah minimum untuk tahun 2021.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran untuk Gubernur se-Indonesia, Menaker Putuskan Upah Minimum Tahun 2021

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa untuk tahun 2021 para gubernur diminta tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tengah pandemi.

Namun di dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan DI Yograkarta, SE tersebut mendapat respon berbeda. Alih-alih mengafirmasi, kedua provinsi itu tidak mengikuti SE.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Demo 2 November, Satgas: Berpotensi Timbul Adanya Penularan Covid-19

Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziah berpendapat bahwa kedudukan SE sebagai panduan dan pedoman bagi kepala daerah untuk menghadapi kondisi kesejahteraan di daerahnya.

Apalagi di masa pandemi seperti ini, semua kepala daerah dituntut agar mampu mengatasi persoalan ekonomi.

Baca Juga: Kabar Baik! Penerbangan Umrah untuk Indonesia Sudah Dibuka Kembali

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," katanya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Jurnal Arena


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x