Ketahui, Pekerja Bergaji di Atas Rp5 Juta yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dikenai Sanksi

- 8 November 2020, 22:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah sebut ada pekerja bergaji di atas Rp5 juta terima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah sebut ada pekerja bergaji di atas Rp5 juta terima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Dok. Kemnaker

Rembang Bicara - Pandemi Covid-19 belum juga reda, pemerintah masih terus menggelontorkan banyak dana untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Beberapa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah adalah Bantuan Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah untuk Karyawan dan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM.

Bahkan, pemerintah memastikan 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diperpanjang hingga 2021. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk menanggulangi imbas Covid-19.

Baca Juga: Masih Ingat Loren? Siap-siap Produser Ganteng BLACKPINK Ini akan Memulai Debut

Untuk bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sendiri, menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan pihaknya menemukan pekerja yang bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diketahui setelah Kemnaker berkonsultasi dengan KPK dan BPK untuk mensinkronkan data penerima dengan wajib pajak.

Baca Juga: Waduh, 152 Ribu Pekerja Tak Cair BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, Coba Cek Namamu di Link Ini

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari hasil sinkronisasi itu kemudian ditemukan pekerja bergaji di atas Rp5 juta menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x