Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Tuntut DPR Panggil Menaker

- 9 November 2020, 19:08 WIB
ILUSTRASI demo buruh.*/ANTARA FOTO /
ILUSTRASI demo buruh.*/ANTARA FOTO / /

Rembang Bicara - Akhir Oktober 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum tahun 2021.

Penetapan tersebut sesuai surat edaran yang sudah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020.

Dalam surat edaran, disebutkan bahwa upah minimum tahun 2021 disamakan dengan nilai upah minimum tahun 2020. Dengan begitu dapat dipastikan, upah minimum tahun 2021 tidak naik.

Baca Juga: Segera Diumumkan, Perhatikan Syarat Ini agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11

Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh.

Namun, ribuan buruh justru menuntut DPR RI untuk segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi tentang alasannya tidak menetapkan upah minimum tahun 2021.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, selain itu, juga menuntut agar DPR memerintahkan Menaker untuk menaikan upah minimum tersebut.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Telat Cair? Ini Dia Penyebabnya 

"Buruh meminta agar DPR memanggil Menaker upah minumim 2021," tegasnya kepada wartawan, Senin, 9 November 2020 dikutip dari RRI.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah