Ketiga, secara sosiologis minuman beralkohol atau minuman keras lebih banyak membawa madhorot baik bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan/kriminalitas.
Baca Juga: Waspada, Cepat Lelah Menandakan Gejala Covid-19
"Melalui RUU ini kita ingin mempertegas aturan tersebut lebih ketat, lebih jelas, lebih memiliki kepastian hukum mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol.
Dan ini adalah kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dan menciptakan kamtibmas," tegasnya.***