Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Ancaman Saksi dan Pidana yang Menjerat Anies Baswedan

- 16 November 2020, 22:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

Rembang Bicara – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pelanggaran tersebut Anies lakukan karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Karena hal itulah Bareskrim Polri akan mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020) dikutip Rembang Bicara dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Keselamatan Rakyat Hukum adalah Tertinggi

Irjen Pol Argo Yuwono juga menyampaikan bahwa tidak hanya Anies Baswedan dan Habib Rizieq saja yang dipanggil.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah