Rembang Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 Juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Bantuan ini akan diberikan kepada sekitar 2 juta penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi COVID-19.
Hal ini disampaikan Nadiem saat peluncuran BSU tersebut secara daring, Selasa (17/11).
Baca Juga: Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor
“Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita,”
“tapi mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi,” ujar Nadiem dikutip Rembang Bicara dari setkab.go.id
Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.
Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Ancaman Saksi dan Pidana yang Menjerat Anies Baswedan