Polri: Jangan Samakan Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq dengan Pilkada Solo

- 18 November 2020, 23:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono /Humas Polri

Rembang Bicara - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta agar kasus kerumunan massa di rumah Habib Rozieq tak disamakan dengan Pilkada Solo.

Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, kerumunan selama tahapan Pilkada 2020, menjadi wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Dipimpin Istri Habib Bahar, Para Syarifah Datangi Nikita Mirzani

"Jangan samakan kasusnya (kerumunan di acara Habib Rizieq) itu, ini kan ceritanya sekarang masalah apa, tahapan pendaftaran Pilkada, itu kan urusannya ada Pilkada,”

“Itu Pilkada ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya jadi prosesnya kan ada, undang-undang nya kan ada, peraturan kan ada," ujar Awi dikutip Rembang Bicara dari RRI.

Oleh sebab itu, Awi menyarankan agar kerumunan massa dalam tahapan Pilkada untuk segera dilaporkan ke Bawaslu.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Polri, Ini Ancaman Saksi dan Pidana yang Menjerat Anies Baswedan

"Jadi case demi case kan tetep harus jangan samaratakan. Kalau di sana silakan konfirmasi ke Bawaslunya mana TKP-nya ya silakan," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah