Jokowi akan Terbitkan Keppres Pilkada 2020 Dijadikan Hari Libur Nasional

- 18 November 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Sekretariat Kabinet

Rembang Bicara – Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang akan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah melalui keputusan presiden (keppres).

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/11/2020).

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan UU, dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, nanti akan diterbitkan keputusan presiden tentang libur nasional," kata Hasyim dikutip Rembang Bicara dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Sidak Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor

Hasyim mengatakan hari libur nasional ini diterapkan seluruh Indonesia, bukan hanya di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020. 

Penetapan hari H Pilkada 2020 sebagai hari libur nasional diharapkan akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.

Sementara, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kualitas Pilkada 2020 dalam segala aspek di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Polri: Jangan Samakan Kerumunan Massa di Rumah Habib Rizieq dengan Pilkada Solo

"Jadi harus ada special effort. Sebetulnya, selain membentuk panja, dalam 20 hari ke depan kami akan melakukan kunjungan spesifik. Ada di sembilan titik kita akan muter,”

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x