Denda 5 Juta bagi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19

- 20 November 2020, 15:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //Hafidz Mubarak A//ANTARA FOTO

Rembang Bicara – Jangan sampai menolak vaksinasi Covid-19 apabila tidak ingin dikenai denda sebesar Rp5 juta.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang siap menjatuhi denda bagi warganya yang menolak tes PCR dan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Soal Acara Habib Rizieq

Tidak tanggung-tanggung, Anies pun memasukkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Dokter Tirta Minta Polisi Segera Panggil Ganjar Pranowo

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 30 Perda dikutip RRI, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Soal Ustaz Maheer yang Dinilai Menghina Habib Luthfi, Pedagang Pasar Pun Turut Mengecam

Mengenai tes PCR, Perda juga mencantumkannya di dalam Pasal 29, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah).”

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah