Rembang Bicara – Jangan sampai menolak vaksinasi Covid-19 apabila tidak ingin dikenai denda sebesar Rp5 juta.
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang siap menjatuhi denda bagi warganya yang menolak tes PCR dan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Datangi Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Soal Acara Habib Rizieq
Tidak tanggung-tanggung, Anies pun memasukkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Dokter Tirta Minta Polisi Segera Panggil Ganjar Pranowo
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 30 Perda dikutip RRI, Jumat, 20 November 2020.
Baca Juga: Soal Ustaz Maheer yang Dinilai Menghina Habib Luthfi, Pedagang Pasar Pun Turut Mengecam
Mengenai tes PCR, Perda juga mencantumkannya di dalam Pasal 29, berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah).”