Dipastikan Aman, Ini Pasal yang Diduga Dilanggar Anies Baswedan dan Ridwan Kamil

- 21 November 2020, 13:40 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Rembang Bicara – Ridwan Kamil menyusul dipanggil pihak kepolisian terkauit dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menilai, tidak ada perbedaan dari surat panggilan pihak Kepolisian antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Ia menegaskan bahwa salah satu sumpah para kepala daerah adalah menjamin keselamatan warganya.

Baca Juga: Tanggapi Usulan FPI, PDIP: Rizieq Shihab Belum Tentu Mau Bertemu Ma'ruf Amin

"Salah satu sumpah janji dari para kepala daerah itu kan menjamin keamanan dan keselamatan warganya," kata Saan dikutip Rembang Bicara dari RRI, Jumat, 20 November 2020.

Selain itu, Dia pun mengapresiasi langkah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah tidak boleh lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.

Termasuk mengakomodasi sanksi pemberhentian bagi kepala daerah yang dianggap lalai menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tok! Pemerintah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Awal Tahun 2021

Diketahui, Anies dan Ridwan Kamil dipanggil pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x