Kemendagri: FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas

- 21 November 2020, 22:07 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jemaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. //ANTARA FOTO//Arif Firmansyah.

Rembang Bicara - Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan fakta bahwa Front Pembela Islam tidak terdaftar sebagai ormas.

perizinan organisasi masyarakat Front Pembela Islam alias FPI belum diperpanjang sejak tahun 2019 setalah berakhir Juni tahun lalu.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan bahwa FPI sudah pernah mencoba mengajukan perpanjangan. 

Tapi, permohonan itu, kata ia, ditolak karena masih ada peryaratan yang bulum di penuhi pihak FPI.

Baca Juga: Tanggapi Usulan FPI, PDIP: Rizieq Shihab Belum Tentu Mau Bertemu Ma'ruf Amin

"Karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan," kata Benny dikutip Rembang Bicara dari RRI.

Perizinan ormas FPI kembali mencuat setelah Panglima Daerah Militer Jayakarta atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengancam akan membubarkannya. 

Baca Juga: Pemkab Rembang Bagi-Bagi Ratusan Sertifikat LP2B kepada Warga Pamotan

Menurut Dudung, FPI tak bisa main atur seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: RRI


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah