Rembang Bicara – Beberapa waktu yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui konferensi pers mengatakan, pihaknya akan menyalurkan anggaran BLT subsidi gaji BPJS untuk guru honorer dan tenaga pendidik.
Menaker Ida Fauziyah menargetkan penyaluran bantuan dapat dilakukan tahun ini.
BSU ini merupakan bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari Pemerintah untuk semua jasa guru-guru nonPNS yang sudah ada baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga: Prancis Ancam akan Mendeportasi Keluarga Asing yang Menentang Karikatur Nabi Muhammad
Dana tersebut merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data.
Bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap, berbeda dengan dengan BLT Subsidi Gaji pekerja yang mencapai Rp 2,4 juta dan dicairkan dalam 2 tahap.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na'im menyampaikan, pencairan BSU akan dilakukan pada November dan Desember 2020.
Baca Juga: BPUM Tahap 2 Masih Dibuka, Berikut Link Download Surat Pernyataan BLT UMKM
"Pencairan BSU sudah mulai bisa dilakukan sekarang, pada November dan Desember nanti," katanya.