"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan tiga poin utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan Jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragam Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ungkap Beka melalui akun Twitter miliknya, @Bekahapsara, pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Diseretnya kasus ini ke ranah Komnas HAM, mengindikasikan bahwa kasus ini sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dipertegas dengan pemberitaan yang beredar bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut dan melaporkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM.
Atas hal ini, Tengku Zulkarnain merasa tidak terima.
Menurutnya, sangat membingungkan jika pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswi non muslim disebut pelanggaran HAM. Sementara tertembaknya enam laskar FPI justru dinilai sebagai kasus kriminial biasa.
"Kasus pembunuhan 6 Lasykar Diputuskan sebagai bukan pelanggaran HAM. Eh, Giliran Kasus Jilbab di Sumatera Barat KPAI menyatakan itu Kasus Pelanggaran HAM," ujarnya melalui akun Twitter miliknya, @ustadtengkuzul, pada Minggu, 24 Januari 2021.
Lebih lanjut Tengku Zulkarnain mengatakan kalau dirinya bingung menyikapi hukum yang berlaku. Ia bahkan memention Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk dimintai keterangan mengenai hal ini.
"Apa tidak bingung semua...? Bagaimana prof @mohmahfudmd? Bingung bingung aku bingung cereret..." imbuhnya.