Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Seorang Kakek Perkosa Gadis Berusia 5 Tahun di Rumah Kosong

- 6 Maret 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

Ibu korban lalu menanyakan apa yang telah diperbuat UJ kepada anaknya. Denga polos korban mengaku UJ telah berbuat sesuatu terhadap alat vitalnya. Suatu hal yang kemudian membuat korban merasakn nyeri dan perih setiap kali buang air kecil.

Baca Juga: Tak Melarang dan Tak Mendorong, Begini Sikap Pemerintah Terhadap Kudeta Partai Demokrat Oleh Moeldoko

Setelah itu, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Dan saat ini UJ sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar.

"Dari jajaran SatReskrim berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari laporan orangtua korban, dan setelah melakukan penyelidikan, korban dengan nama bunga (nama samaran) telah menjadi korban pelecehan," ucap AKBP Melda Yanny, dikutip dari Kabar Priangan dalam berita berjudul, "Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun, Iming-imingi Korban dengan Uang Jajan", Jumat, 5 Maret 2021.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku, AKBP Melda mengungkapkan bahwa motif pelaku mencabuli korban adalah karena kasihan dengan korban yang selalu dimarahi oleh neneknya.

Baca Juga: Tak Terima Dikudeta, AHY Sebut Moeldoko Ketum Abal-Abal dan Contoh Buruk Bagi Masyarakat Indonesia

Pelaku lantas mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang jajan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.***(Sandi Lukman/Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah