Catat! Beginilah Cara dan Ketentuan Membuat Serta Memperpanjang SKCK Secara Online

- 31 Oktober 2020, 14:56 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

 

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir

4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Porta Probolingo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x