Catat! Beginilah Cara dan Ketentuan Membuat Serta Memperpanjang SKCK Secara Online

- 31 Oktober 2020, 14:56 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi paspor.

 

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Pembuatan SKCK online dapat dilakukan pada laman Polri.go.id atau pada laman Polres daerah masing-masing.

Biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK sebesar Rp30.000 yang dapat dibayar melalui loket atau transfer. ***(Alvi Awwaliya/Portal Probolinggo)

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Porta Probolingo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x