Catat! Beginilah Cara dan Ketentuan Membuat Serta Memperpanjang SKCK Secara Online

- 31 Oktober 2020, 14:56 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

Saat ini pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Adapun ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. 

 

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Porta Probolingo


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x