Bagaimana Islam Memandang Fenomena 'Childfree' Alias Menikah Tanpa Maksud Punya Anak? Ini Penjelasannya

22 Agustus 2021, 23:17 WIB
ILUSTRASI - Bagaimana Islam Memandang Fenomena 'Childfree' Alias Menikah Tanpa Maksud Punya Anak? Ini Penjelasannya /Pexels.com/Helena Lopes/

Rembang Bicara – Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad.

Islam percaya bahwa kemanfaat menikah tidak hanya melulu pada urusan duniawi melainkan juga penting untuk bekal kelak di akhirat.

Sehingga segala hal yang berkaitan dengan pernikahan selalu menjadi bahasan serius apabila sudah masuk pada prinsip dasar hukum Islam.

Salah satu bahasan yang penting untuk diketahui hukumnya oleh umat Islam yaitu pandangan ulama salaf terkait pernikahan tanpa maksud ingin memiliki anak atau yang disebut “Childfree”.

Baca Juga: VIRAL, Deddy Corbuzier Kritis Covid-19 dan Hampir Meninggal Akibat Badai Sitokin: 'Something is Wrong'

Fenomena “childfree” sedang menjadi topik panas yang diperdebatkan di antara warganet di Indonesia, apalagi beberapa artis juga terang-terangan memilihnya.

Sebelum lebih jauh, perlu dipahami prinsip keturunan dalam Islam saat dua orang sudah memutuskan untuk menikah. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin-nya berkata, seperti dikutip dari makalah Ning Shofiyatul Ummah dari NU:

وفى التواصل الى الولد قربة من اربعة وجوه هي الاصل فى الترغيب فيه عند امن من غوائل الشهوة حتى لم يحب احد ان يلقي الله عزبا الاول موافقة الله بالسعي فى تحصيل الولد الثانى طلب محبة الرسول صلى الله عليه وسلم في تكثير من به مباهته الثالث طلب التبرك بدعاء ولد الصالح بعده الرابع طلب الشفاعة بموت الولد الصغير اذا مات قبله

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

Artinya kurang lebih seperti ini, bahwa terdapat empat sisi di balik salah satu tujuan menikah berupa niat untuk mendapatkan keturunan. Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan.

Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.

Di lihat dari teks di atas, maka alasan yang dikemukakan  oleh para pendukung “childfree” tetap tidak bisa menggeser kedudukan niat memiliki keturunan dalam pernikahan.

Baca Juga: Hukum Pendidikan Seks atau ‘Sex Education’ Bagi Pelajar dan Anak di Bawah Umur Menurut Ulama Salaf

Sehingga alasan yang menyebabkan munculnya “childfree” seperti khawatir finansial, mental yang tidak siap menjadi seorang ibu, dan alasan gejolak lingkungan, terbantahkan oleh adanya hikmah dunia dan akhirat di balik niat menikah untuk salah satunya memiliki keturunan. Wallahu a’lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler