Rembang Bicara - Sebentar lagi, kalender bulan Februari 2023 akan memasuki tanggal 14 yang jatuh di hari Selasa.
Tanggal tersebut biasanya menjadi momentum peringatan anak-anak muda dan juga sejumlah generasi tua terhadap Hari Valentine.
Semua ini bermula dalam sejarah Kekaisaran Romawi dan ada seorang pendeta yang bernama Santo Valentine.
Baca Juga: Hukum Jimak antara Suami dan Istri di Bulan Rajab, Ternyata Ini Menurut Penjelasan Ulama Salaf
Si Santo Valentine merupakan orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dalam waktu perang.
Peraturan ini ditolak oleh Santo Valentine yang membuatnya dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M.
Nah, karena ini tradisi yang berasal dari kalangan nonmuslim, maka sejumlah ulama di Indonesia berbeda pendapat.
Pendapat pertama datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan perayaan hari Valentine atau Valentine Days.
Karena di dalam hari Valentine terdapat kecenderungan menyerupai orang nonmuslim dan banyak mudarat atau hal buruknya.
Pendapat kedua datang dari Nahdlatul Ulama (NU) - meski tidak semua ulamanya menyatakan - yang menyebut bahwa masalah ini harus dilihat lebih detail.
Sebab menurut NU yang lebih moderat dan toleran, masalah itu musti dilihat pada substansi atau inti dan isi perayaan itu sendiri.
Bila dimaknai sebagai semangat menolong dan mengasihi sesama tanpa ada kecenderungan apalagi niat menyerupai nonmuslim serta tidak ada perayaan yang diharamkan, maka tidak mengapa.
Bahkan, sebagai tambahan, paling-paling dihukumi makruh sebagaimana yang tertera dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Terlepas dari itu, semua sepakat bahwa apabila Valentine membawa dampak buruk untuk generasi muda, maka hukumnya adalah haram.
Wallahu a'lam.***