Bolehkah Panitia Kurban Menerima Daging dan Kulit Hewan Kurban? Berikut Penjelasan Ulama

- 20 Juli 2021, 12:20 WIB
Ternyata Panitia Kurban Haram Menerima Upah Daging Kurban, Kecuali Bila Memenuhi Kategori Berikut
Ternyata Panitia Kurban Haram Menerima Upah Daging Kurban, Kecuali Bila Memenuhi Kategori Berikut /ANTARA/M N Kanwa

Rembang Bicara – Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat apabila berkurban diserahkan sepenuhnya kepada panitia kurban.

Namun muncul permasalahan mengenai apa hukumnya panitia kurban menerima daging kurban dari orang yang berkurban?

Mengenai hukum tersebut, Imam Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menerangkan bahwa orang yang menunaikan ibadah kurban diharamkan untuk memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal – yang biasanya merupakan panitia kurban – sebagai upah atau “ujroh” bagi mereka.

Baca Juga: Sampai Kapan Takbiran Idul Adha? Berikut Penjelasannya yang Benar Menurut Ulama

Sebab hal tersebut tergolong jual beli, padahal jual beli dalam kurban tidak diperbolehkan.

Sebagai gantinya, orang yang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah.

Keharaman tersebut berlaku apabila diniatkan sebagai upah. Artinya apabila tidak diniatkan sebagai upah, misal hadiah atau sedekah, maka hukumnya diperbolehkan memberi daging atau sejenisnya kepada panitia kurban.

Imam Bajuri menulis:

“Jika orang yang berkurban memberikan daging atau sejenisnya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah