Rembang Bicara – Berikut informasi mengenai penjelasan dari Buya Yahya soal hukum menggelar syukuran empat bulan dan tujuh bulan usia kehamilan.
Dalam tradisi umat Islam di Jawa dan sekitarnya, terdapat salah satu tradisi yang dinamakan ‘mapati’ untuk menyebut tasyakuran usia empat bulan kehamilan.
Selain itu juga ada tradisi ‘mitoni’ untuk menyebut tasyakuran kehamilan yang menginjak usia tujuh bulan.
Masyarakat pun ingin mengetahui tentang bagaimana Islam memandang tradisi tersebut. Pada kesempatan kali ini rembangbicara.com akan menyampaikan kutipan dari Buya Yahya terkait hukum ‘mapati’ dan ‘mitoni’.
Dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2018 Buya Yahya menegaskan bahwa tasyakuran di usia empat dan tujuh bulan kehamilan diperbolehkan.
“Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya.
Bila syukuran, maka acara akan dikemas sesuai dengan ajaran Islam, seperti doa, membaca dzikir, dan lain-lain.