Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Usia 4 dan 7 Bulan Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya

- 23 Agustus 2021, 12:15 WIB
Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya
Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

Rembang Bicara – Berikut informasi mengenai penjelasan dari Buya Yahya soal hukum menggelar syukuran empat bulan dan tujuh bulan usia kehamilan.

Dalam tradisi umat Islam di Jawa dan sekitarnya, terdapat salah satu tradisi yang dinamakan ‘mapati’ untuk menyebut tasyakuran usia empat bulan kehamilan.

Selain itu juga ada tradisi ‘mitoni’ untuk menyebut tasyakuran kehamilan yang menginjak usia tujuh bulan.

Baca Juga: Apa Sebenarnya Agama Muhammad Kace? Berikut Biodata Sosok Viral Dinilai Telah Menistakan Islam dan Pesantren

Masyarakat pun ingin mengetahui tentang bagaimana Islam memandang tradisi tersebut. Pada kesempatan kali ini rembangbicara.com akan menyampaikan kutipan dari Buya Yahya terkait hukum ‘mapati’ dan ‘mitoni’.

Dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2018 Buya Yahya menegaskan bahwa tasyakuran di usia empat dan tujuh bulan kehamilan diperbolehkan.

“Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Isu 'Anak Titipan' dan MasterChef 'Settingan' VIRAL Usai Lord Adi Tereliminasi, Siapa yang Dimaksud Netizen?

Bila syukuran, maka acara akan dikemas sesuai dengan ajaran Islam, seperti doa, membaca dzikir, dan lain-lain.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x