"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu 7 bulan, 6 naik ke 7, kenapa? Paling sedikitnya kehamilan itu umurnya 6 bulan, jadi kalau sudah 7 bulan bayi itu dikeluarkan dari perut sudah bisa," lanjut Buya Yahya.
Sebaliknya, apabila acara tersebut diisi dengan hal-hal yang dicela menurut syariat, seperti pesta yang keluar dari koridor Islam, maka tidak diperbolehkan (acaranya).
Terlepas dari itu, secara umum, hukum ‘mapati’ dan ‘mitoni’ pada dasarnya diperbolehkan bahkan dipandang baik menurut syariat Islam. Wallahu a’lam.***