Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Usia 4 dan 7 Bulan Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya

- 23 Agustus 2021, 12:15 WIB
Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya
Hukum Menggelar 'Mapati' dan 'Mitoni' Selama Kehamilan dalam Islam, Begini Kata Buya Yahya /Tangkap layar kanal Youtube Al-Bahjah TV

"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.

"Kemudian setelah itu 7 bulan, 6 naik ke 7, kenapa? Paling sedikitnya kehamilan itu umurnya 6 bulan, jadi kalau sudah 7 bulan bayi itu dikeluarkan dari perut sudah bisa," lanjut Buya Yahya.

Baca Juga: Bagaimana Islam Memandang Fenomena 'Childfree' Alias Menikah Tanpa Maksud Punya Anak? Ini Penjelasannya

Sebaliknya, apabila acara tersebut diisi dengan hal-hal yang dicela menurut syariat, seperti pesta yang keluar dari koridor Islam, maka tidak diperbolehkan (acaranya).

Terlepas dari itu, secara umum, hukum ‘mapati’ dan ‘mitoni’ pada dasarnya diperbolehkan bahkan dipandang baik menurut syariat Islam. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah