Marlina Octoria Sambangi MUI, Pertanyakan Hukum Seks Anal, Berikut Pendapat dari Para Ulama Salaf

- 17 September 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi hukum seks anal dalam Islam
Ilustrasi hukum seks anal dalam Islam /Pexels/MART PRODUCTION

Rembang Bicara - Marlina Octoria Kawuwung diketahui telah menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 14 September 2021.

Kehadiran Marlina Octoria yang mengaku merupakan istri siri ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, ke MUI bertujuan untuk mempertanyakan soal hukum hubungan seks anal dalam Islam.

Ditemani pengacara Sunan Kalijaga, Marlina Octoria meminta MUI menerangkan terkait hukum seks anal sekaligus meminta pendapat tentang kasus yang sedang ia hadapi.

Baca Juga: Biodata Novilia Annisa Umur, IG, dan Pacar Pemeran Tya 'Little Mom' yang Pernah Ikut Miss Grand International

Selanjutnya, MUI akan mengadakan rapat pengurus komisi lalu mengadakan jawaban panggilan terkait kasus yang ditanyakan oleh Marlina Octoria.

Sembari menunggu sikap MUI, alangkah lebih baiknya bila netizen mengetahui hukum seks anal menurut Islam berdasar pendapat para ulama salaf.

Oleh karenanya, rembangbicara.com bakal menyertakan hukum seks anal berdasar pendapat para ulama salaf.

Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatuth Thâlibîn sebagaimana disampaikan oleh Islam NU, menegaskan bahwa seks anal merupakan perbuatan haram.

الباب التاسع فيما يملك الزوج من الاستمتاع، وفيه مسائل، إحداها: له جميع أنواع الإستمتاع إلا النظر إلى الفرج ففيه خلاف سبق في حكم النظر وإلا الإتيان في الدبر فإنه حرام ويجوز التلذذ بما بين الإليتين والإيلاج في القبل من جهة الد

Artinya: “[...]Seorang suami boleh melakukan apa saja kecuali melihat kemaluan istri. Di sini terdapat perbedaan pendapat dalam masalah melihatnya.

Baca Juga: Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

Juga boleh melakukan apa saja kecuali menggauli istri dari duburnya. Sesungguhnya hukumnya adalah haram.[...]".

Dari keterangan tersebut bisa disimpulkan bahwa melihat kemaluan pasangan memang ada perbedaan pendapat, namun terkait seks anal praksis hukumnya adalah haram.

Pendapat demikian sesuai dengan pernyataan Nabi Muhammad yang berbunyi sebagai berikut:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

Artinya: “Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (berhubungan seksual) kepada laki-laki atau mendatangi perempuan melalui anus atau dubur. (HR At Tirmidzi)

Baca Juga: Nonton Little Mom Episode 4 Mudah dan Ringan via Link Streaming Alternatif Berikut

Demikian informasi mengenai hukum seks anal sesuai dengan pendapat para ulama berdasar tuntunan Qur'an dan Sunnah Nabi. Wallahu a'lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah