Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Tanggal 1 Rabiul Awal? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

- 7 Oktober 2021, 23:14 WIB
Ilustrasi Hukum Berhubungan Suami Istri di tanggal 1 Rabiul Awal.
Ilustrasi Hukum Berhubungan Suami Istri di tanggal 1 Rabiul Awal. /Pixabay/RENE RAUSCHENBERGER

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di tanggal 1 Rabiul Awal.

Sebagaimana diketahui, berhubungan suami istri merupakan salah satu anugerah dan rahmat dari Allah Ta'ala.

Selain di dalamnya terdapat kenikmatan, ternyata terhimpun banyak keutamaan, pahala, dan hikmah saat suami dan istri melaksanakan ibadah itu.

Semua umat Islam diperbolehkan melakukan hubungan suami istri kapan saja selama tidak ada aturan yang melarangnya, seperti saat haid.

Baca Juga: Bagaimana Islam Memandang Fenomena 'Childfree' Alias Menikah Tanpa Maksud Punya Anak? Ini Penjelasannya

Kendati begitu, ada beberapa orang yang barangkali masih dilema terkait berhubungan suami istri di awal bulan.

Seperti contoh yakni berhubungan suami istri di tanggal 1 Rabiul Awal yang di bulan tersebut ada peristiwa maulid Nabi.

Diketahui berdasar kalender nasional, 1 Rabiul Awal 1443 H jatuh pada Jumat 8 Oktober 2021.

Mengenai hal tersebut, ulama salaf berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut bahwa berhubungan badan di tanggal 1 Rabiul Awal, karenanya merupakan awal bulan, masuk kategori makruh.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah