Wajib Bentuk Satgas, Ini Syarat Perkuliahan Tatap Muka Tahun 2021

5 Desember 2020, 06:35 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka /Pixabay / OpenClipart-Vectors

Rembang Bicara - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politekenik/akademi komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Bukan Hanya Sekolah, Kemendikbud Izinkan Pembelajaran Tatap Muka untuk Perkuliahan

Namun, tak main-main, perguruan tinggi dizinkan lakukan pembelajaran tatap muka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Berikut persyaratan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan tinggi:

1) perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;

2) perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Internet Desember 2020

3) perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring;

4) perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

5) perguruan tinggi harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.

6) pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga: Terkait Usulan Pemekaran Daerah Baru, Ma’ruf Amin: Kita Tunda Dulu

Kemudian, dalam hal pelaksanaan pembelajaran tatap muka, perguruan tinggi diwajibkan:
1)     Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2)     Civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut:

  1.    dalam keadaan sehat;
    b.    dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta (comorbid);
    c.    khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapat persetujuan dari orang tua/wali atau pihak yang menanggungnya;
    d.    bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
    e.    mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap (SWAB), atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah.

Baca Juga: OPM Tak Akui Deklarasi Benny Wenda, Ini Alasannya

3)  Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:

a.  pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
b.    menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
c.    meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan (kantin, co-working space, kegiatan kokurikuler dan ekstra kurikuler, dan sebagainya);
d.    menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e.    menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis sekali pakai sesuai standar kesehatan;
f.    menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antar orang;
g.    membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 orang;
h.    menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i.    menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j.    menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k.    menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing;
l.    menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19;
m.    melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ngeri! Mengaku Sangat Benci dengan FPI, Oknum Polri Ini Ancam Akan Mutilasi Habib Rizieq Shihab

4)  Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5)     Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6)     Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7)    Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler