Rembang Bicara – Di tahun 2021 nanti, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer untuk mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana seleksi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan para guru honorer agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: UPDATE! Peluang Pendaftaran PPPK 2021 Terbuka Luas, Simak Infonya Disini
Baca Juga: Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair, Jangan Lupa Cek Nama Kalian di Sini
Guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.
Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini. Mereka adalah;
1. Guru Honorer Kemenag
Baca Juga: UPDATE! Berikut Daftar Tarif Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021
Baca Juga: Cukup Siapkan KTP, Begini Cara Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id
Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) belum mendapatkan jatah formasi untuk PPPK. Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.
2. Guru TK dan PAUD
Untuk guru TK dan PAUD keputusan rekrutmen PPPK 2021 masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Silahkan Cek di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Ada Data Penerima Bantuan UMKM Se-Indonesia
Baca Juga: Siapkan NISN, Wah Ada Bantuan Rp1 Juta Per Siswa, Ini Cara Cek Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id
3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat
Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021, dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***