Siapkan NISN, Wah Ada Bantuan Rp1 Juta Per Siswa, Ini Cara Cek Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

- 26 Desember 2020, 18:20 WIB
Ada bantuan Rp1 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id
Ada bantuan Rp1 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id

Rembang Bicara – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program dari pemerintah yang dialokasikan untuk siswa sekolah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bantuan ini bertujuan untuk mengatasi angka putus sekolah dan membantu meringankan beban para siswa yang tengah berproses menempuh pendidikan sehingga dapat meningkatkan taraf pendidikan.

Adapun besaran dana bantuan PIP telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan, yaitu: 

Baca Juga: Yes Bansos Cair! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Karyawan Cair Lagi, Segera Cek Penerima di Kemnaker.go.id

  • Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan senilai Rp450. 000/Tahunnya
  • Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya
  • Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000/Tahunnya.

Bagi siswa atau pelajar bisa cek online daftar penerima bantuan ini hanya menggunakan Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN) di link pip.kemdikbud.go.id.

  1. Kunjungi laman resmi kemdikbud.go.id, Anda bisa KLIK DI SINI
  2. Klik 'Cek Penerima PIP'
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.

Baca Juga: Siap-siap! 2021 Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Berikut Tips agar Lolos Program Prakerja

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

Dana PIP yang diterima dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah