Inilah Status Ahir Kasus Penembakan Enam Anggota FPI yang Tertembak di Tol KM 50

5 Maret 2021, 16:40 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan Penghentian Kasus Laskar FPI. /Humas Polri

Rembang Bicara - Polemik terkait enam personel FPI dengan pihak kepolisian memang menarik atensi banyak publik.

Kabar terbaru, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek di Km 50.

Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.

Baca Juga: Malu Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Ini Habisi Nyawa Bayinya dan Dibuang ke Sungai

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ungkap Irjen Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Kamis 4 Matet 2021.

Argo mengungkap bahwa polisi telah mengeluarkan laporan dugaan adanya unlawful killing terhadap empat dari enam laskar FPI yang masih hidup saat digiring ke dalam mobil polisi.

Tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus ini.

Sebagaimana informasi Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

Baca Juga: Asik! Para Calon Pengantin Akan Terima BLT Rp3,5 Juta dari Pemerintah, Ini Rinciannya!

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50.

Keenam anggota laskar FPI itu diduga telah melakukan tindakan kekerasan.

"Iya jadi tersangka enam orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ungkap Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Rabu kemarin.

Baca Juga: Antar Es Teh Pesanan, Wanita Penjaga Warung Malah Dicabuli di Kantor Kelurahan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan kepastian penghentian perkara dugaan kekerasan yang dilakukan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keenamnya telah dinyatakan tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

"Ya nanti akan dihentikan," sebut Komjen Agus.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anom Subketi, Warga Rembang Tuntut Pelaku Dihukum Mati

"Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia," pungkas Agus.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler