Info Valid! Program BLT UMKM Ternyata Masih Dijalankan, Segera Ikuti Alurnya Berikut

10 April 2021, 09:09 WIB
BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Dibuka Kembali, Ini Cara Mendaftar dan Syarat Mendapatkannya /eform.bri.co.id

Rembang Bicara – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mencari bantuan sosial dari pemerintah.

Secara resmi pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Program BLT ini diluncurkan kembali oleh pemerintah untuk membantu para pemilik UMKM agar tetap bisa bertahan di tengah dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Di Tengah Kebahagiaan Pernikahan Aurel, Ashanty Sampaikan Kalimat Kehilangan: Sekarang Aku Baru Merasakan

Sebagaimana diketahui, BLT UMKM merupakan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diberikan kepada masyarakat pemilik UMKM yang telah mendaftarkan usahanya.

Jumlah BLT UMKM ini tentunya berbeda dengan tahun 2020 lalu dimana setiap UMKM terpilih dapat bantuan BLT Rp2,4 juta.

Syarat untuk mendapatkan bantuan ini pun mudah, yaitu:

Baca Juga: Meresahkan! Polisi Amankan 11 Pasangan Tidak Resmi dalam Razia Penyakit Masyarakat di Rembang

Warga Negara Indonesia.

Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

Memiliki Usaha Mikro.

Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Melambung! Anggaran DPR RI untuk Tahun 2022 Tembus Rp7,9 Triliun, Berikut Rinciannya

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, untuk mengetahui apakah UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta adalah melalui pemberitahuan dari bank penyalur.

"Penerima yang lama itu akan otomatis dihubungi oleh bank penyalur untuk tinggal menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak untuk pencairan itu," kata Eddy saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel beberapa waktu lalu.

Selain dihubungi oleh bank penyalur, penerima BLT UMKM juga bisa mengecek secara mandiri melalui HP apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Tidak Akan Bisa Lolos! Polisi Siap Jaga Jalan Tikus yang Biasa Dilalui Pengendara Motor yang Nekat Mudik

Setelah masuk ke laman tersebut, calon penerima BLT UMKM cukup memasukan NIK dan kode verifikasi seperti dijelaskan prfmnews.id dalam Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat HP.

Kemudian nanti akan keluar notifikasi, apakah anda berhak atau tidak menerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.*** (Asep Yusuf Anshori/prfmnews.id)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler