Rembang Bicara – Bantuan sosial (bansos) melalui skema Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemterian Sosial (Kemensos) telah cair.
Cek segera di laman cekbansos.kemensos.go.id. untuk mengetahui status namamu sebagai penerima atau tidak.
Ibu hamil diberikan uang sebesar Rp3 juta pertahun yang dapat digunakan untuk kebutuhan hidup, terutama saat masa pandemi ini.
Perlu diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
Selain melalui kartu PKH yang dapat digunakan untuk pelayanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, tersedia dana untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sesuai informasi resmi, Kemensos pada masa PPKM telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,31 triliun bagi keluarga yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH.
Target 40 juta penerima manfaat PKH dengan kategori dan besaran bantuan yang berbeda-beda akan mendapat bansos ini.
Batasan maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah bagi penerima bansos jenis ini di setiap keluarga yang bisa mendapat bantuan dari keseluruhan kategori yaitu 4 (empat) orang.
Berikut rincian atau jumlah bantuan PKH:
Ibu hamil: Rp3 juta per tahun
Anak usia dini: Rp3 juta per tahun
Anak usia sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
Anak usia sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
Anak usia sekolah SMA: Rp2 juta per tahun
Lansia: Rp2,4 juta per tahun
Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun
Adapun proses pencairannya dilakukan bertahap di beberapa daerah.Untuk mengetahui sebagai daftar penerima bisa langsung akses dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Rois Amm PBNU Alami Kecelakaan di Tol Salatiga, Cek Kondisi Beliau Terkini
Cara Daftar DTKS Kemensos
Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
Cara Cek Penerima PKH 2021
Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
Lalu klik tombol cari.
Demikian cara cek penerima bansos PKH dari Kemensos via online di link cekbansos.kemensos.go.id.***