AWAS! Operasi Zebra Akan Digelar, Tiga Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama

25 Oktober 2020, 21:39 WIB
Besok Mulai Operasi Zebra 2020 Serentak di Indonesia, Ini Jadwalnya. /Instagram/@tmcpoldametro

Rembang Bicara - Operasi Zebra 2020 akan digelar polisi selama dua minggu, dimulai hari Senin besok, 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 22 Oktober 2020.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Sambodo.

Baca Juga: Mengenal Insecure dan Cara Mengatasinya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif pada Operasi Zebra 2020 besok.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.

Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang terbukti melanggar atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.

Baca Juga: Prihatin, Berdoa, Bergembira Kolaborasi Pentas Seni Komunitas Lima Gunung dengan Para Santri

Sambodo juga menyebutkan, tiga pelanggaran ini bakal jadi incaran polisi dalam operasi Zebra 2020.

“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: IDE Bandung: Harapan Baru Masa Depan Indonesia

Berikut ini hukuman lengkap yang bisa dikenakan selama pelaksanaan operasi adalah sebagai berikut:

Artikel ini telah tayang sebelumnya di JakbarNews.com dengan judul"Operasi Zebra 2020 Digelar Pekan Depan, Hati-hati Sob! 3 Pelanggaran Ini Biasa Jadi Sorotan Polisi!"

1. Jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.

2. Pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

*** (Christopher Natanael Raja / JakbarNews)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: JAKBARNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler