BLT Subsidi Gaji untuk Guru Honorer dari Kemnaker, Segera Cek Di Sini Apakah Nama Anda Tedaftar

27 Oktober 2020, 21:09 WIB
Bagi Guru Honorer, penuhi syarat ini agar dapat BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dari Kemnaker /ANTARA FOTO - Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO - Wahyu Putro A

Rembang Bicara - Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja akan memberi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji sebesar Rp600 selama 4 bulan ribu juta kepada guru honorer dan tenaga pendidik.

Bantuan yang akan diterima total sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut merupakan pengalihan dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lolos validasi data.

Dalam konferensi pers 12 Oktober 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menyalurkan anggaran BLT subsidi gaji BPJS untuk guru honorer dan tenaga pendidik di lingkungan Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga: NIK Tak Tercantum di eform.bri.co.id/bpum Tetap Bisa Dapat BPUM UMKM! Ini Caranya

Selain itu, Ida Fauziyah menargetkan penyaluran bantuan ini dapat dilakukan tahun ini. Meskipun demikian jadwal pasti penyaluran bantuan ini belum dapat dipastikan.

Sebagaimana dilansir dari Jurnal Garut, khusus guru yang terdata di Dapodik (Kemdikbud), cara untuk mengetahui apakah anda guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU, yakni dengan mengunjungi laman resmi dashboard GTK pada link berikut :

https://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/telusur.php?id=30#

Baca Juga: Luhut, The Real Pemenang UU Ciptaker?

Tangkapan layar dasboard GTK

Pilih Provinsi, pilih Kabupaten, pilih bentuk pendidikan lalu klik tampilkan. Kemudian cari sekolah anda lalu klik lihat di daftar guru tersebut.

Setelahnya, akan muncul seperti tampilan di bawah ini. Lalu cek apakah nama anda ada dalam daftar dengan tampilan Dasbord seperti berikut. 

Kendati demikian belum ada pengumuman resmi dari situs Kemendikbud dan Kemenag, maupun Kemnaker terkait data guru honorer yang terdaftar sebagai penerima BSU. 

Baca Juga: Ma’ruf Amin Beberkan Langkah Pemerintah Merger Tiga Bank untuk Perkuat Keuangan Syariah

Sebagaimana dimuat sebelumnya di Pikiran-rakyat.jurnalgarut.com dengan judul "Guru Honorer Juga Dapat BLT! Segera Cek Di Sini Apakah Nama Anda Terdaftar" berikut syarat-syarat penerima BLT Subsidi Gaji bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud dan Kemenag.

- Terdaftar di Kemendikbud dan Kemenag sebagai tenaga honorer.

- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: Cara Mudah Merawat Tanaman Hoya

- Tercatat aktif mengajar pada semester 1 tahun 2020/2021 pada sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

-Tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja dan Banpres UMKM

- PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.

Baca Juga: Bahar Smith Kembali Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan

Bantuan Subsidi Upah dianggarkan sebesar Rp37,7 triliun dengan target 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan terdapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan untuk Bantuan Presiden (Banpres) UMKM merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di Indonesia senilai Rp2,4 juta. Proses pendaftaran ini masih dibuka hingga akhir bulan November 2020.*** (Sri Cahya Lestari/jurnalgarut)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Jurnal Garut

Tags

Terkini

Terpopuler