Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Ini Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK 2021

- 24 November 2020, 13:21 WIB
Ilustrasi penerimaan guru PPPK Kemendikbud tahun 2021.
Ilustrasi penerimaan guru PPPK Kemendikbud tahun 2021. /Kemendikbud

Rembang Bicara – Pemerintah membuka program ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. 

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul sebagai priotitas nasional.

Diketahui, dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya.

Baca Juga: Bukan Hanya BSU Kemendikbud, Pemerintah Juga Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri,”

“Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet.

Baca Juga: BSU Kemendikbud Siap Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Ketiga, sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar.

Kemendikbud ingin memastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

Baca Juga: Jokowi Pangkas Libur Panjang, Ernest Prakasa: Biasanya Mengutamakan Kesehatan Cuma Retorika Doang!

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: setkab


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah