Rembang Bicara – Pemerintah membuka seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk segera mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.
Baca Juga: Bukan Hanya BSU Kemendikbud, Pemerintah Juga Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Hal ini sampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, saat pengumuman seleksi PPPK, secara virtual, Senin 23 November 2020.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Baca Juga: Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Ini Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK 2021
Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.