Rembang Bicara – Seleksi PPPK 2021 merupakan upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Hal ini dilatarbelakangi karena berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini masih mengajar).
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan bahwa guru merupakan pilar pendidikan sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
Baca Juga: Luncurkan Seleksi PPPK 2021, Pemerintah Dorong Pemda Segera Ajukan Formasi
Hal tersebut disampaikan wapres saat acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, 23 November 2020 di Jakarta.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional,”
“Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya dikutip Rembang Bicara dari Sekretaris Kabinet RI.
Baca Juga: Berbeda dari Tahun-tahun Sebelumnya, Ini Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK 2021
Sebagaimana disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.