Hore! Setara dengan PNS, Ini Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020. /Instagram.com/@fadjroelrachman

Rembang Bicara – Pemerintah kini tengah menyiapkan program untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Salah satunya membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Program ini sudah dicanangkan sejak tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Tak Asal Pilih, Berikut 3 Kriteria Penganti Posisi Edhy Prabowo

Adapun guru honorer yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi pada tahun 2021 nanti akan dilakukan secara daring.

Ini adalah upaya untuk mensejahterakan para guru honorer; menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. 

Baca Juga: Di mata Peter Shilton: Maradona Terhebat Tapi Tidak Sportif

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini sudah memastikan jika gaji 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi dibulan Februari 2019 dari hasil seleksi honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluhan pertanian (THL TBPP) akan setara PNS.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x