Hore! Setara dengan PNS, Ini Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020. /Instagram.com/@fadjroelrachman

Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya Andreau Pribadi Misanta?

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan reformasi Birokrasi (kemenPan-RB) Teguh Widjanarko mengatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dan PNS setara tidak ada bedanya. Sesuai dengan aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"PPPK banyak menerima tunjangan seperti PNS, seperti tunjangan pangan, keluarga dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh setiap daerah," ucapnya.

Seperti diketahui, PPPK daerah sumber gaji dari APBD, dari alokasi DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. sedangkan PNS aik ASN maupun PPPK sumber gaji sama dari APBN namun sistem pembayarannya berbeda.

"ASN pusat dibayarkan melalui APBN. ASN daerah melalui APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," tutup Didik.*** (Suhemanto/Portalsurabaya.com)

 

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x