Hore! Setara dengan PNS, Ini Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020. /Instagram.com/@fadjroelrachman

Didik mengatakan jika PPPK dan PNS sama-saa ASN (aparatur sipil negara) yang gajinya berasal dari APBN/APBD.

Hanya perbedaannya jika PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Setelah Edhy, Fadli Zon Berharap KPK Temukan Harun Masiku yang 'Hilang' seperti Ditelan Bumi

"Yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja PPPK bukan skema pensiun tapi berbentuk JT," kata Didik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa 25 November 2020.

Berrita ni telah dimuat Pikiran-rakyat.portalsurabaya.com sebelumnya dengan judul "Gaji PPPK Setara PNS. Ini Rician dan Tunjangan-tunjangannya".

Lantas berapakah gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Rayakan Album Solonya, Mikha Angelo Gelar Konser Virtual 'Amateur : stage one'

Berdasarkan simulasi yang telah dibuat Kemenkeu, saat guru Honorer K2 yang lulus PPK diangkat memiliki dua anak dan satu istri/suami akan mendapatkan gaji Rp 4.060.000.

Didik mengatakan jika gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan profesi guru.

"Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami tunjangan jabatan fungsional. Jadi gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi gur PPPK," ucap didik.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x