Hore! Setara dengan PNS, Ini Rincian Gaji PPPK dan Tunjangannya

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK akan setara dengan PNS usai Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020. /Instagram.com/@fadjroelrachman

Rembang Bicara – Pemerintah kini tengah menyiapkan program untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Salah satunya membuka kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Program ini sudah dicanangkan sejak tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Tak Asal Pilih, Berikut 3 Kriteria Penganti Posisi Edhy Prabowo

Adapun guru honorer yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Berbeda dari tahun sebelumnya, seleksi pada tahun 2021 nanti akan dilakukan secara daring.

Ini adalah upaya untuk mensejahterakan para guru honorer; menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak. 

Baca Juga: Di mata Peter Shilton: Maradona Terhebat Tapi Tidak Sportif

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini sudah memastikan jika gaji 51.293 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil seleksi dibulan Februari 2019 dari hasil seleksi honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluhan pertanian (THL TBPP) akan setara PNS.

Didik mengatakan jika PPPK dan PNS sama-saa ASN (aparatur sipil negara) yang gajinya berasal dari APBN/APBD.

Hanya perbedaannya jika PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK mendapatkan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Setelah Edhy, Fadli Zon Berharap KPK Temukan Harun Masiku yang 'Hilang' seperti Ditelan Bumi

"Yang diterima PNS dan PPPK itu sama, kecuali untuk pensiun saja PPPK bukan skema pensiun tapi berbentuk JT," kata Didik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Selasa 25 November 2020.

Berrita ni telah dimuat Pikiran-rakyat.portalsurabaya.com sebelumnya dengan judul "Gaji PPPK Setara PNS. Ini Rician dan Tunjangan-tunjangannya".

Lantas berapakah gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Rayakan Album Solonya, Mikha Angelo Gelar Konser Virtual 'Amateur : stage one'

Berdasarkan simulasi yang telah dibuat Kemenkeu, saat guru Honorer K2 yang lulus PPK diangkat memiliki dua anak dan satu istri/suami akan mendapatkan gaji Rp 4.060.000.

Didik mengatakan jika gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk tunjangan kinerja daerah dan profesi guru.

"Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan beras, tunjangan anak dan istri/suami tunjangan jabatan fungsional. Jadi gaji Rp 4.060 juta tersebut belum termasuk dengan tunjangan kinerja daerah dan tunjangan profesi guru bagi gur PPPK," ucap didik.

Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya Andreau Pribadi Misanta?

Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan reformasi Birokrasi (kemenPan-RB) Teguh Widjanarko mengatakan bahwa gaji dan tunjangan PPPK dan PNS setara tidak ada bedanya. Sesuai dengan aturan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

"PPPK banyak menerima tunjangan seperti PNS, seperti tunjangan pangan, keluarga dan tunjangan lainnya yang diberikan oleh setiap daerah," ucapnya.

Seperti diketahui, PPPK daerah sumber gaji dari APBD, dari alokasi DAU yang ditransfer oleh pemerintah pusat. sedangkan PNS aik ASN maupun PPPK sumber gaji sama dari APBN namun sistem pembayarannya berbeda.

"ASN pusat dibayarkan melalui APBN. ASN daerah melalui APBD tetapi dari pos belanja pegawai yang sumbernya dari DAU," tutup Didik.*** (Suhemanto/Portalsurabaya.com)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x