Rembang Bicara - Pandemi Covid-19 memang menghantam segala lini dan profesi. Hampir seluruh elemen masyarakat terdampak karena terbatasnya ruang gerak. Termasuk yang terdampak adalah para pelaku kebudayaan.
Untuk itu, dalam rangka memberikan layanan perlindungan terhadap para pegiat kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat program Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB)
Program ini ditujukan untuk meringankan beban para pelaku budaya untuk terus berkreasi dan sedikit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Kilas Minggu, GP Ansor Nyatakan Sikap Terkait Aksi Boikot JNE, Ketua Umum: Jangan Tutup Mata
Program ini diperuntukkan bagi seluruh kalangan budayawan, baik yang bergelut dalam bidang seni kriya, musik pertunjukan, rupa, sastra, cagar budaya, film dan media baru, komunitas sejarah, museum dan memiliki karya.
Adapun besaran bantuan yang diberikan oleh program ini yaitu sebesar Rp1 juta. Dan ini merupakan kali ketiga program ini dilaksanakan.
Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, di mana 4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.
Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.
Untuk mengikuti program APB tahap III, berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan: