BLT APB Rp 1 Juta Per Orang Sudah Cair, Cek di Link Ini Cuma Pakai KTP

- 24 Desember 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi Bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah
Ilustrasi Bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah /PikiranRakyat.com

Rembang Bicara – Kabar baik bagi segenap pelaku budaya. Pasalnya, bantuan langsung tunai apresiasi budaya (BLT APB) bakal cair bulan Desember 2020 ini.

Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini telah memasuki tahap 3.

Pelaku budaya atau seniman yang namanya masuk dalam daftar penerima di apb.kemdikbud.go.id, akan mendapat dana sebesar Rp1 juta per orang tanpa ada potongan biaya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pernyataan Pembelaan Gibran sebagai 'Fenomena Lilin', Begini Maksutnya

Namun perlu diketahui, Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Untuk mengetahui apakah Anda dapat bantuan ini atau tidak, bisa akses ke link apb.kemdikbud.go.id dengan cara memasukkan NIK KTP.

Sebagaimana telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Cara Dapat Bantuan Rp 1 Juta Per Orang dari Kemdikbud, Cek BLT APB di Link Ini Pakai KTP, berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB:

Baca Juga: Terpilih Jadi Menag, Begini Sosok Gus Yaqut di Mata Tokoh Khonghucu: seperti Gus Dur

  • Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
  • Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
  • Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
  • Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, mekanisme pencairan bantuan ini adalah pelaku budaya perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan.

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Cek Penerima BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

  • File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
  • File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
  • Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
  • File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Cair Desember Ini! Siapkan KTP, Simak Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 di dtks.kemensos.go.id

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

  • Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

 

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah