Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair, Jangan Lupa Cek Nama Kalian di Sini

- 28 Desember 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi update pengaluran bantuan gaji/upah kemnaker
Ilustrasi update pengaluran bantuan gaji/upah kemnaker /Dok.kemnaker/kemnaker.go.id

Rembang Bicara - Bantuan sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan situasi membaik. Maka dari itu, Pemerintah memberikan informasi bahwa terdapat beberapa bantuan akan tetap diperpanjang hingga tahun 2021. Salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperpanjang hingga tahun 2021.

Namun yang menjadi catatan adalah bahwa penerima bantuan ini belum tentu sama dengan penerima pada tahun 2020. Terdapat kemungkinan bahwa bisa saja ada karyawan yang sudah mendapatkan bantuan tahun ini yang tidak mendapat bantuan pada tahun depan.

Baca Juga: Inilah Empat Bansos yang Akan Tetap Ada di Tahun 2021

Maka BLT Subsidi Gaji yang disalurkan merupakan termin 3 tahap 1. Terlebih pada tahun ini yang disalurkan hanya hingga termin 2.

Untuk melihat daftar penerima bantuan ini kalian dapat mengunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, kalian tidak usah tergesa-gesa, update daftar penerima baru akan diumumkan jelang proses transfer.

Adapun untuk BSU Termin 2 Tahap 6, sebagaimana disadur dari laman Berita DIY menjelaskan bahwa bantuan telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU termin 2 Tahap 6 merupakan BLT Subsidi Gaji termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5 karena berbagai kendala.

Per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan. Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

“Penyaluran termin BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai 93,94 persen atau sekitar Rp 27,96 triliun telah tersalurkan,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ini Syarat Penting Jadi Penerima Bansos BST

Dari total tersebut, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Selama 4 bulan, mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000atau total. Sehingga total bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Dana tersebut akan diserahkan melalui skema 2 termin yaitu Rp 1,2 juta untuk setiap termin.

Menaker memberikan penjelasan bahwa jika dilihat per termin, maka pada termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya masih ada sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” politisi PKB tersebut.

Sekilas dilihat dalam proses penyaluran bantuan memang lancar, namun Menaker tetap mengakui terdapat kendala seperti di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Adapun masalah di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan. 

Baca Juga: Bansos KK PKH Rp300 Ribu Tinggal 5 Hari Lagi! Segera Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id

Menaker juga memastikan berbagai kendala yang ada akan segera diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat. 

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memiliki kesesuaian kriteria,” tandas Menaker.

Para karyawan atau pekerja dapat mengecek nama kalian jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan ikuti langkah ini.

Baca Juga: Cair Desember Ini! Siapkan KTP, Simak Cara Cek Penerima BST Bansos Rp300 di dtks.kemensos.go.id

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Update! Bansos Sembako Diubah Jadi BST Rp 300 Ribu, Ini Cara Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Adapun jika para karyawan mempunyai masalah dalam persoalan pencairan, maka dapat membuat laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui langkah berikut:

  1. Buka link https://kemnaker.go.id/
  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah