Yes, Tahun 2021 Biaya Buat SIM dan SKCK untuk Kategori Ini Gratis! Simak Ketentuannya

- 3 Januari 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi SKCK dan SIM.
Ilustrasi SKCK dan SIM. /Instagram/@restrobekasikota_official

Rembang Bicara - Kabar gembira bagi masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu. Pasalnya, biaya untuk membuat SIM dan SKSK gratis!

Seperti diketahui, setiap orang yang mengendarai kendaraan di Indonesia diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi salah satu surat berharga bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang ketika berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan roda dua ataupun empat.

Baca Juga: Besok Banget! Bansos BST Rp300 Ribu Cair, segera Cek Online Daftar Penerima di Link Ini

Ada beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM, diantaranya seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam proses sampai penerbitan. 

Melihat situasi pandemi seperti ini, sebagian masyarakat yang ingin membuat SIM semakin dibuat resah.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via www.pln.co.id dan WA 08122123123

Bagaimana tidak, penghasilan yang terpotong atau hilang karena PHK akibat wabah Covid-19, hanya cukup untuk makan sehari-hari.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Artikel ini telah tayang di Berita DIY dengan judul : Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya.

Baca Juga: Semakin Pelik, Silang Pendapat Soal FPI, Rocky Gerung Suruh Mahfud MD Melakukan Ini Kepada Kapolri

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru.
  2. Penerbitan perpanjangan SIM.
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi.
  4. Penerbitan STNK.
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan. bermotor.
  8. Penerbitan BPKB.
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.
  10. Penerbitan SKCK.
  11. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi tertuang pada Pasal tujuh.

Baca Juga: Update! Bansos Sembako Diubah Jadi BST Rp200 Ribu, Cukup Pakai KTP Cek Penerima Online di Link Ini

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.

Selain itu, dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur dengan Peraturan Polri yang dimana aturan tersebut harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.*** (Muhammad Imaduddin Suria Saputra/Berita DIY)

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah