Terungkap! Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM pada Kematian 6 Laskar FPI

- 8 Januari 2021, 20:04 WIB
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol/

Rembang Bicara – Setelah menemukan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali ungkap temuan baru.

Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM sekaligus komisioner M. Choirul Anam mengatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam kematian enam anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.

Baca Juga: Pemakzulan Kedua Kalinya, Donald Trump Justru Kecam Kerusuhan di Capitol dan Akui Hal Ini

 

Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM atas kasus kematian enam anggota FPI di salah satu jalan tol paling ramai di Indonesia itu.

Pertama, Anam menyatakan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai kilometer 49 tol Cikampek.

Kedua, sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari kilometer 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara untuk Dapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta bagi Korban Covid-19 dari Kemensos

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi Negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," terang M. Choirul Anam.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah