Temuan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI, Idham Azis Langsung Instruksi Pembentukan Tim Khusus

- 9 Januari 2021, 12:38 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

Rembang Bicara – Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk membentuk tim khusus terkait temuan soal penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Untuk itu, Kapolri Idham Azis langsung menginstruksikan pembentukan tim khusus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. , M.Si., Jumat 8 Januari 2021.

“Kapolri, Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” jelasnya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Netizen: Alhamdulillah Kado Tahun Baru, Terima Kasih Pak Jokowi

Diketahui, anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Komnas HAM menyatakan, tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sebagai pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Kadiv Humas menjelaskan bahwa tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks. Pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid, Kenali Reaksi Ringan Hingga Berat Setelah Divaksin, Demam & Diare Itu Wajar

Kedua, tewasnya empat laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Baca Juga: Hore! Ini Putusan Jokowi Luncurkan Kembali Bantuan Modal Kerja Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMK

Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah