SIMAK! BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Hanya Dicairkan Bagi yang Memenuhi 2 Syarat Ini, Cek Sekarang

- 16 Januari 2021, 13:48 WIB
Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Begini Caranya
Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp3 Juta, Begini Caranya /Foto: PIXABAY/EmAji/

Rembang Bicara – Pemerintah baru-baru ini meluncurkan program bantuan langsung tunai bagi ibu hamil atau BLT ibu hamil.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari  Program Keluarga Harapan atau PKH sebesar Rp3 Juta.

BLT PKH 2021 telah cair mulai 4 Januari 2021 dan ibu hamil menjadi salah satu penerimanya.

Berikut rincian besaran bantuan yang diberikan:

Baca Juga: Ajukan Pemohonan KPS ke RT/RW dan Dapatkan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta, Ini Penjelasannya

  • Kategori Ibu Hamil Rp3 juta 
  • Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
  • Kategori Anak Sekolah
    - SD : Rp900 ribu
    - SMP : Rp1,5 juta
    - SMA : Rp2 juta
  • Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
  • Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
  • Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Namun tidak semua ibu hamil dapat mendapatkan bantuan ini. Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Tim Rembang Bicara, setidaknya ada 2 syarat yang harus dipenuhi ibu hamil jika ingin mendapatkan BLT ini.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Dapatkan BLT Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Pertama, ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH.

Kedua, BLT ibu hamil dan balita harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x